Moments of Truth Profesional

Edisi 24, 14 Maret 2018

Menjadi profesional mengandung 2 dimensi aktivitas.  Pertama adalah pengembangan diri untuk memenuhi standard kompetensi, sertifikasi ataupun etika profesional.  Kedua adalah memberikan jasa atau kontribusi yang optimal pada saat interaksi/transaksi.  Kedua belah pihak, baik pemberi ataupun penerima jasa, perlu bertindak profesional untuk terjadinya sebuah transaksi yang optimal.  Optimal dalam arti memberikan manfaat bagi semua stake holder yang terlibat. 

Peminta jasa bisa melanggar etika profesionalisme dalam transaksi.  Bisa dalam arti memanggil vendor tetapi sebetulnya hanya formalitas saja, karena dia sudah tahu vendor mana yang mau dipilih.  Atau melakukan tender tidak secara fair.  Atau bahkan sekedar mengundang rapat hanya untuk mendapatkan ‘konsultansi’ gratis.  Sementara itu pemberi jasa bisa memberikan data yang tidak benar pada saat presentasi ataupun memberikan janji yang tidak bisa dipenuhinya.  Karena itu pemberi jasa perlu paham kemampuanya, perlu paham sumber daya yang dimilikinya dan perlu trampil dalam mengelola harapan yang ada.

Agar sebuah transaksi dapat berlangsung win-win, maka setiap pihak perlu memenuhi hak dan kewajibannya sesuai dengan kesepakatan yang ada.  Kalau terdapat penjabaran hak dan kewajiban secara jelas dan kalau upaya pemenuhannya bisa dilakukan secara sederhana maka tentunya proses ini tidak akan complicated.  Namun ada beberapa hal yang menyebabkan proses pemenuhan hak dan kewajiban ini menjadi salah satu sumber konflik dalam sebuah transaksi.

Pertama adalah kejelasan apa yang harus diberikan.  Ketidakjelasan kadang muncul karena kemalasan atau karena keengganan untuk membuat jelas demi kebutuhan fleksibilitas di masa depan.  Biasanya mereka yang memiliki bargaining power lebih akan membiarkan situasi tidak jelas.  Sebagian dari ketidakjelasan bersumber dari memang karena masih bergeraknya lingkup pekerjaan yang ada.  Disinilah fleksibilitas dan pengertian diperlukan.

Untuk dapat memahami hak dan kewajiban masing-masing pihak seseorang perlu sensitif terhadap apa yang sedang dipertukarkan.  Dalam konteks antara karyawan dan perusahaan, ini bisa kompensasi dengan waktu, atau dengan kinerja atau dengan keduanya.  Semakin jelas expectacy masing-masing pihak akan semakin transaksi dan interaksi berjalan dengan lancar.  Organisasi juga perlu memahami apakah kompensasi merupakan satu-satunya kewajiban mereka atau juga pemenuhan lingkungan kerja yang nyaman, perlakuan yang manusiawi dan pemberian akses terhadap karir yang adil.

Hak dan kewajiban memang bersifat lentur karenanya memerlukan kejelasan di awal dan upaya maksimal untuk memenuhinya.  Dan memerlukan pengertian ketika terjadi kegagalan setelah sebuah upaya maksimal.  Disinilah fleksibilitas merupakan bagian dari profesionalisme.  Karena pada esensinya profesionalisme adalah integrasi sebuah tekad untuk berusaha maksimal, dengan memahami kebutuhan dan kepentingan pihak lain, serta penghargaan terhadap usaha maksimal yang telah dilakukan pihak lain.  Memberikan toleransi terhadap tidak terpenuhinya janji padahal sudah diupayakan dengan maksimal seringkali diperlukan untuk terbinanya kerja sama yang baik dalam jangka panjang.

Perlu juga menjadi catatan bahwa under promise over deliver bukan berarti tidak menjanjikan di  atas kemampuan.  Seorang pemula akan sulit memberikan jasa bila ia tidak berani memberikan janji sedikit lebih dari kemampuannya.  Namun ini tentu perlu diikuti dengan upaya luar biasa untuk memenuhinya sehingga pada akhirnya ia tetap bisa memberikan sesuai harapan klien.

G. Suardhika

Soft Skills Trainer

Leave a Reply

Close Menu